Fiqih
Memberi Nama Anak-anaknya Dengan Nama Basyīr, Nadzīr, Sirāj dan Munīr

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang ayah yang memiliki empat orang anak. Saya merasa ragu tentang nama-nama mereka, apakah dibolehkan ataukah diragukan kebolehannya?
Nama-nama mereka adalah sebagai berikut: anak yang pertama bernama Basyīr (pembawa kabar gembira), anak yang kedua bernama Nadzīr (pemberi peringatan), anak yang ketiga bernama Sirāj (cahaya) dan anak yang keempat bernama Munīr (yang menerangi).
Mohon fatwa tentang nama-nama ini, semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.