Fiqih
Memberi Nafkah Kepada Anak Budak Yang Sudah Dimerdekakan, Apakah Itu Kewajiban Orang Tuanya Atau Tuan Yang Memerdekakannya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 1, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Dahulu saya adalah seorang budak, lantas saya menikah dengan budak perempuan yang telah dimerdekakan oleh tuannya dan dikaruniai anak. Sekarang dia sudah dewasa, namun dia berlaku tidak baik kepada saya, tidak pernah memberi sedikitpun nafkah, dan tidak pernah datang ke rumah, sedangkan ibunya telah meninggal.
Maka apa yang harus saya lakukan? Apakah saya yang harus memberinya nafkah atau tuan yang memerdekakan ibunya? Kami mohon penjelasan tentang cara membebaskan hak saya dari anak tersebut. Semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik.