puasa

Memberi Makan Sebagai Kafarat Ditetapkan Enam Puluh Hari

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 15, 20231 min read
Memberi Makan Sebagai Kafarat Ditetapkan Enam Puluh Hari

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Bagaimana hukumnya memberi makan enampuluh orang miskin? Apakah dengan mengumpulkan makanan tersebut dalam satu wadah makanan lalu diberikan kepada sebuah keluarga? Apakah cukup seperti itu atau tidak?
HomeRadioArtikelPodcast