puasa
Memberi Makan Satu Orang Miskin Untuk Satu Hari (Tidak Berpuasa)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 10, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Bulan Ramadan yang lalu saya sakit dan dirawat di rumah sakit militer Riyadh. Saat sakit itu terasa, saya dirawat di Cardiac Centre (Pusat Perawatan Jantung) mulai Jumat sore tanggal 29 Sya'ban.
Akhirnya diputuskan bahwa saya akan menjalani operasi pada tiga pembuluh darah. Dokter menyarankan agar saya tidak berpuasa karena berpengaruh terhadap kesehatan saya, sebab saya juga mengidap penyakit tekanan darah tinggi, diabetes, dan asma.
Ini sebagaimana laporan medis yang saya tunjukkan kepada Anda yang karena inilah saya dilarang berpuasa. Pada bulan Muharam 1420 H, saya menderita sakit di dada dan liver, hingga mengharuskan kembali menginap di rumah sakit militer.
Setelah pemeriksaan dilakukan, saya mendapat perawatan intensif dengan antibiotik dan dokter menyarankan saya untuk mengonsumsinya tiga kali sehari selama sembilan bulan, sejak tanggal 12 Shafar 1420 H.
Bapak Mufti yang terhomat, usia saya telah mencapai tujuh puluh tahun dan saya bingung mengenai kewajiban mengqada puasa Ramadan 1419 H. Oleh karena itu, saya mengharapkan fatwa dari Anda mengenai masalah qada puasa ini.