Aqidah
Memberi Hadiah Kepada Istri Sebagai Balasan Atas Sikap Baiknya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 19, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah seorang lelaki yang sudah tua. Sejak dua tahun lalu saya menikah dengan seorang perempuan Mesir yang salehah. Dia mengurus saya melebihi kemampuannya untuk menyenangkan saya. Saya tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan. Tidak ada seorang pun yang akan mewarisi saya selain anak-anak saudara saya yang tinggal di Jeddah, sementara saya tinggal di al-Wajh. Saya bermaksud menghibahkan sepertiga harta untuk istri saya atas jerih payah dan kerelaannya begadang untuk merawat saya. Apakah itu boleh?