Aqidah

Membeli Kembali Barang Yang Telah Dia Hibahkan Dari Pihak Ketiga, Bukan Dari Orang Yang Dia Beri

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 18, 20221 min read
Membeli Kembali Barang Yang Telah Dia Hibahkan Dari Pihak Ketiga, Bukan Dari Orang Yang Dia Beri

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang lelaki memberikan hibah berupa sebuah mobil kepada seseorang tanpa meminta imbalan. Lalu, orang yang diberi menjualnya kepada orang lain. Namun penghibah ingin membelinya kembali dari pembeli mobil hibah itu. Apakah ini dibolehkan karena mobil itu dianggap telah berubah status?
HomeRadioArtikelPodcast