Fiqih
Membebaskan Harta Haram, Syarat Taubat?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 8, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang hidup dan mendapatkan rizki dari hal yang diharamkan, sebagai guru musik dan penabuh alat musik di tempat hiburan dan tempat tari, lalu dia tobat kepada Allah dan menjauhi hal yang diharamkan itu, serta kembali kepada Allah. Lalu, apakah di antara syarat diterima tobatnya, dia harus membebaskan diri dari harta yang dia kumpulkan dari cari itu?
Dia juga bertanya: bagaimana membelanjakan uang itu, dia siap untuk melepas diri dari uang tersebut seluruhnya. Apakah persoalanya akan berbeda antara jika dia siap untuk merelakan harta itu dengan jika dia tidak siap, dan merasa cukup dengan rezeki lainnya atau tidak cukup?