Fiqih
Membayar Zakat Untuk Membantu Pernikahan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 12, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Bolehkah menyalurkan zakat kepada seorang pemuda yang hendak menikah untuk menjaga kemaluannya? Apakah dibedakan antara orang yang telah melewati usia pernikahan pada umumnya, dengan pemuda yang belum mencapai usia dua puluh tahun?
Bolehkah dia menerima zakat, jika tujuan pernikahannya adalah untuk memberikan pelayanan bagi ibunya yang sudah lanjut usia?