Fiqih
Membayar Zakat Untuk Denda Para Tahanan Kafir Atau Hutang Mereka Kepada Kaum Muslimin

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah boleh memberikan zakat untuk para tahanan kafir yang ditahan karena memiliki denda atau hutang kepada kaum muslimin?