Fiqih
Membayar Zakat Kepada Kepala Suku

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 12, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami tinggal di kawasan badui. Sehari-hari kami menggembala kambing, menanam jagung, padi-padian, wijen, dan biji-bijian lainnya. Semua aktivitas kami mengandalkan air hujan.
ika telah sampai satu tahun, kami mengeluarkan zakat kambing-kambing dan memberikannya kepada kepala suku. Dia pun memakannya. Kami juga mengeluarkan zakat biji-bijian. Namun, kami khawatir berdosa atas apa yang kami berikan kepada kepala suku.
Sebagaimana yang kami pahami, bahwa zakat ternak dikeluarkan setiap satu tahun, namun kami sering terlambat dalam menunaikannya. Kami mengharapkan penjelasan Anda mengenai pembayaran zakat yang wajib kami tunaikan.
Apakah membayarkannya kepada kepala suku dibenarkan atau tidak? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.