zakat
Membayar Zakat Fitri Setelah Waktunya Habis

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 29, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya, dan selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari penanya: "Jam'iyyah al-Birr" di kawasan al-'Uraija' dan dilimpahkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior (no. 6115) tanggal 20/10/1419 H. Penanya mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Yayasan mengangkat perwakilan dari orang-orang miskin untuk mengambil zakat fitri dari para dermawan dan mereka baru mendistribusikan zakat ini beberapa hari setelah lebaran. Apa hukum perbuatan mereka ini?