Fiqih
Membayar Zakat Dalam Bentuk Bonus

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 12, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Telah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat membagikan bonus kepada pegawai. Sebagian memberikan bonus dari uang zakat yang diwajibkan atas mereka. Semua ini dilandasi argumen bahwa para pegawai yang mendapatkan bonus adalah termasuk golongan penerima zakat yang dijelaskan dalam ayat
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
"Dan pengurus-pengurus zakat" (QS. At Taubah : 60)
Inilah yang mereka pahami, atau seseorang memberikan penjelasan kepada mereka seperti itu. Saya mengharapkan Anda untuk menjelaskan pandangan Islam mengenai hal ini kepada kami.