Fiqih

Membayar Zakat Buah-buahan Kepada Panitia Yang Dibentuk Pemerintah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 9, 20221 min read
Membayar Zakat Buah-buahan Kepada Panitia Yang Dibentuk Pemerintah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sejak kami menangani pendistribusian zakat kurma di Riyadh, ada beberapa masalah yang kami hadapi, antara lain: Bahwa petani ketika didatangi petugas penerima zakat atas perintah panitia zakat untuk mengambil jumlah tertentu dari kurmanya, petani tersebut menjawab, "Saya telah memberikan zakat kepada orang-orang yang saya kenal." Ada juga yang mengatakan, "Kurma yang saya miliki tidak masuk kategori wajib zakat," dan yang lain lagi mengatakan, "Saya hanyalah pekerja dan tidak punya kurma, sedangkan pemiliknya tidak diketahui alamat dan tempat tinggalnya." Karena itulah kami sampaikan masalah ini kepada instansi terkait di Kementerian Keuangan, dan mereka menyarankan kami untuk menyampaikan masalah ini kepada Anda yang mulia supaya mendapat pengarahan sebagaimana mestinya. Apakah diterima perkataan orang yang menyatakan bahwa dia telah mengeluarkan zakat kurmanya? Apakah diterima perkataan orang yang menyatakan bahwa kurma yang dia miliki tidak masuk kategori wajib zakat? Padahal petugas panitia zakat telah menaksir berapa banyak kurma yang dia miliki. Apa yang harus panitia lakukan jika petugas penerima zakat mendatangi perkebunan dan tidak bertemu pemiliknya, tetapi bertemu pekerja yang menolak memberikan zakat yang telah ditentukan? Kami harap Anda berkenan memberikan arahan semestinya; semoga Allah memberikan kejelasan dan membimbing langkah Anda.
HomeRadioArtikelPodcast