Fiqih
Membayar Suap Untuk Memperoleh Sesuatu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 4, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Menyuap demi mendapatkan hak. Misalnya, seseorang bekerja pada salah satu lembaga. Ketika berusaha mendapatkan harta yang sebenarnya menjadi haknya, dia harus berhadapan dengan kebandelan beberapa orang staf yang memberi isyarat bahwa mereka tidak akan memberikan harta tersebut kecuali dia membayar uang suap terhadap mereka sementara dia tidak punya cara lain untuk mendapatkan harta tersebut kecuali lewat pengadilan. Sebagaimana yang sudah diketahui, dana untuk membayar pengacara mencapai lebih dari dua kali lipat nominal hartanya agar keputusan dapat dimenangkan oleh salah satu pihak. Apakah membayar uang suap boleh atau tidak?