puasa

Membatalkan Puasa Waktu Melakukan Perjalanan Dan Menjimak Istrinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 15, 20231 min read
Membatalkan Puasa Waktu Melakukan Perjalanan Dan Menjimak Istrinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya melakukan perjalanan di bulan Ramadan, dan saya tidak berpuasa dalam perjalanan itu dan saya sudah tiba di rumah. Saya menemui istri saya dan ketika itu dia sedang berpuasa. Saya menggauli istri saya padahal dia sedang berpuasa. Sebagai catatan, dia menyetujui atas tindakan ini tetapi dia tidak tau karena dia tidak bisa membaca dan menulis. Dan saya mengira denda mengqadanya satu hari saja sudah cukup. Hal ini baru saja terjadi. Istri saya ingin berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa bertanya kepada orang lain, tapi dia hanya mampu 15 hari saja. Saya harap penjelasannya apa yang terjadi dengan saya dan istri saya, semoga Allah memberi taufik kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast