puasa

Membatalkan Puasa Dengan Sengaja Karena Rasa Haus

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 13, 20231 min read
Membatalkan Puasa Dengan Sengaja Karena Rasa Haus

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyaan 1: Seorang gadis mengatakan bahwa dia membatalkan puasa Ramadan dua atau tiga hari, ketika usianya lima belas tahun, yakni setelah dia balig dan dewasa. Penyebabnya adalah rasa haus yang sangat. Ketika itu dia membatalkan puasanya, tanpa tahu besarnya dosa bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja. Dan hingga saat ini dia tidak mengqada puasanya tersebut. Saat ini dia berusia lima puluh tahun. Dia menyesali apa yang telah dia lakukan itu. Dan dia bertanya kepada Anda apakah dia harus mengqada puasanya tersebut atau apa yang harus dia lakukan? Pertanyaan 2: Seorang perempuan mengatakan bahwa dia menderita pengakit dibetes di masa-masa akhir dari usianya. Jika dia berpuasa Ramadan, maka terjadi pendarahan dari atap tenggorokannya dan dari mulut di sekitar tenggorokannya tersebut. Darah yang keluar tersebut tidak banyak, akan tetapi dia khawatir jika sebagian darinya masuk ke dalam perutnya di saat dia sedang tidur di siang hari. Mohon penjelasannya apa yang harus dilakukan perempuan tersebut dalam kondisi ini dan apakah dia harus melakukan sesuatu karenanya? Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast