Fiqih

Membangun Masjid Termasuk Sedekah Jariyah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 13, 20231 min read
Membangun Masjid Termasuk Sedekah Jariyah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Mohon kiranya dapat mengkaji laporan terlampir dengan tanggal pendirian (Bagian I), penyelesaian tahap pertama (Bagian II), kemudian proposal untuk membuat dan menyelesaikan tahap akhir (Bagian III dan IV) untuk pembangunan Masjid dan Markas Islam di daerah Croydon, Barat Daya London. Kami memohon dapat dijelaskan hukum agama tentang masalah-masalah yang muncul pada akhir laporan (Bagian V). Kami ingin mengetahui tentang hukum agama pada masalah-masalah yang muncul di bawah ini: 105: Dengan mempertimbangkan bangunan yang diusulkan (tahap terakhir), apakah dana yang terkumpul untuk bangunan termasuk dalam kategori sedekah jariyah? 205: Setelah membangun tahap pertama (masjid), bisakah kami membangun tahap akhir seperti yang telah kami tunjukkan kepada Anda dalam bagian III, dengan menampung beberapa usulan serta mempertimbangkan penggunaan pertama, yakni menjadikan rumah sebagai masjid sebelum membongkarnya? 305: Jika jawaban untuk pertanyaan No (2) ya. Apakah kami boleh mendirikan shalat Jumat, shalat Idul Fitri dan Idul Adha, dan shalat Tarawih di bangunan ini? Perlu ditegaskan bahwa imam akan menjadi imam untuk semua jamaah yang shalat di kedua bangunan dan posisinya menghadap ke arah kiblat. 405- Atau salah satu shalat yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya dapat dilaksanakan di gedung yang diusulkan sesuai hukum agama. 505- Apakah boleh mendirikan apartemen tempat tinggal imam dan pengawas masjid. Apartemen itu dilengkapi dengan toilet dan kamar mandi di atas ruang yang akan digunakan untuk menunaikan shalat pada hari Jumat dan shalat Idul Fitri, Idul Adha, dan shalat Tarawih di saat jumlah jamaah meningkat dari yang biasa sebagaimana telah kami jelaskan kepada Anda?
HomeRadioArtikelPodcast