Wakaf
Membangun Masjid Lalu Diwakafkan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 9, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ada seorang laki-laki wafat dan meninggalkan harta untuk istrinya sebesar 450.000 rial, senilai dengan rumah yang dia warisi dari orang tuanya. Laki-laki tersebut tidak memiliki ahli waris kecuali istrinya, karena dia mandul dan tidak dikaruniai anak. Dia juga tidak memiliki ahli waris 'ashabah (kerabat laki-laki dari pihak ayah). Istrinya ingin menginfakkan harta tersebut untuk membangun masjid sebagai wakaf yang pahalanya diniatkan untuk suami, orang tua, dan dirinya sendiri. Apakah perbuatannya ini dibolehkan atau tidak?