shalat

Membagi Jamaah Menjadi Dua Gelombang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 8, 20231 min read
Membagi Jamaah Menjadi Dua Gelombang

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami para pegawai di salah satu perusahaan. Di tempat kami terdapat mushalla yang kira-kira lebarnya enam meter dan panjangnya tujuh meter. Kami melakukan shalat fardhu di dalamnya dengan membagi jamaah menjadi dua gelombang, karena kondisi pekerjaan kami. Hal ini mengingat kami tidak dapat meninggalkan peralatan sensitif di tempat kerja kami yang memang tidak mungkin ditinggalkan. Sehingga, ketika sebagian kami pergi untuk melakukan shalat jamaah, maka sebagian lagi harus tetap menjaga peralatan-peralatan tersebut. Pada hari Jumat, kami juga melakukan shalat Jumat dengan membaginya menjadi dua gelombang. Jamaah pertama melakukan shalat Jumat terlebih dahulu, sedangkan jamaah kedua menjaga peralatan-peralatan tersebut. Setelah itu, gelombang kedua ini melakukan shalat Jumat. Pertanyaannya, apakah yang kami lakukan ini benar atau tidak? Mohon fatwanya. Semoga Allah memberi Anda pahala.
HomeRadioArtikelPodcast