Fiqih
Membaca Al-Qur’an Untuk Orang Mati Dengan Upah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 4, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Di tempat kami, Maroko, mayoritas para penghapal Al-Qur'an diundang masyarakat dengan imbalan sejumlah uang dan membaca ayat Al-Qur'an untuk orang mati juga dengan imbalan sejumlah uang.
Di berbagai acara seperti pernikahan, undangan untuk mereka disesuaikan dengan jumlah uang yang akan diberikan. Demikian pula dengan membaca ayat Al-Qur'an. Mereka memanjangkan durasi bacaan sesuai dengan jumlah upah.
Sifat atau ucapan seperti apa yang bisa kita berikan kepada mereka yang telah sesat dan menyesatkan? Selain itu, zikir-zikir di acara-acara seperti itu juga diiringi dengan ucapan sesat (syathahat), gendang, dan gitar. Apa hukum menghadiri acara seperti itu?