Haji & Umrah
Memasuki Tanah Haram Bersama Non-muslim

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 17, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mendapat mandat untuk pergi bersama teman-teman saya memindahkan para tahanan dari kota Bisyah ke Jeddah. Hal ini dilakukang dalam rangka memulangkan para tahanan ke negara mereka. Di antara para pekerja yang dipulangkan itu ada yang non-muslim, baik Nasrani, Hindu, dan lainnya.
Pada saat kami mendekati Mekah terdapat dua jalan, satu untuk kaum muslimin dan satu lagi untuk non-muslim. Akan tetapi karena jalan untuk non-muslim itu jauh dan sulit, maka kami mengambil jalan untuk kaum muslimin dan melewati Masya`ir (tempat-tempat pelaksanaan ibadah haji) yang suci, seperti Mina dan Muzdalifah.
Kami hanya lewat dan tidak berhenti demi menghemat waktu. Apakah yang kami lakukan itu dibolehkan atau tidak? Saya menanyakan hal ini kepada teman-teman saya. Mereka mengatakan bahwa permasalahan ini telah disampaikan kepada salah seorang hakim di Provinsi Bisyah. Hakim tersebut mengatakan bahwa itu boleh dilakukan. Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah memberi Anda pahala.