Fiqih

Memasang Lampu Dan Kursi Serta Menghadirkan Orang Yang Membaca Al-Quran Dalam Takziyah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 18, 20231 min read
Memasang Lampu Dan Kursi Serta Menghadirkan Orang Yang Membaca Al-Quran Dalam Takziyah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya lihat di kota Mekah al-Mukarramah, Tanah Suci di mana Masjid Haram berlokasi, dan Madinah Munawarah, begitu juga kota Jedah di pasang rangkaian lampu dan kursi serta dihadirkan orang yang membaca al-Quran yang menggunakan pengeras suara. Setelah itu dilanjutkan makan malam dan pesta besar. Hal itu dilakukan di depan dan didengarkan khalayak masyarakat. Terkadang dilakukan di jalan raya dan juga terkadang di rumah-rumah. Terkadang juga di tempat yang diperuntukkan khusus untuk bertakziyah seperti kebiasaan bid'ah lama. Kami memerlukan adanya arahan fatwa terkait masalah tersebut sebagai pengingat supaya mereka sadar dengan perbuatannya. Saya memohon Anda mengkaji masalah ini dan arahannya semoga Allah menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast