Fiqih
Melunasi Hutang Saudara Anda Yang Meninggal Dunia, Apakah Bermanfaat Baginya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saudara lelaki saya meninggal dunia sekitar delapan tahun lalu karena kecelakaan mobil. Dia punya utang dan saya telah melunasi hutangnya.
Dia berutang kepada seseorang dan saya telah membayarnya namun masih tersisa sedikit, dan almarhum mempunyai tenggang waktu untuk melunasinya, namun saya belum bisa melunasinya hingga sekarang.
Apakah saudara saya akan ditimpa azab karena dia terlambat membayar utang? Mohon saya diberi penjelasan. Semoga Allah membalasi Anda dengan kebaikan.