Fiqih
Melepaskan Diri Dari Perbuatan Zalim Terhadap Orang Lain

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 9, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menonton sebuah acara seminar Islam yang dibawakan oleh para ulama tentang perbuatan zalim antarmanusia. Salah satu dari mereka mengatakan bahwa orang yang berbuat zalim harus memberitahu kepada korbannya, sedangkan satu lagi mengatakan cukup dengan menggantinya secara diam-diam.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Saya mulai berpikir dalam diri saya sendiri bahwa tahun depan, 1404 H, saya akan menunaikan ibadah haji. Saya jadi teringat bahwa saya berutang sesuatu kepada seseorang saat masih muda. Saya memutuskan untuk pergi ke rumahnya dan mengatakan bahwa saya berutang kepadanya.
Saya memberikannya sejumlah uang sambil bersumpah bahwa uang itu haram bagi saya sama seperti keharaman menikahi ibu saya. Saya berusaha menyampaikan kezaliman yang saya lakukan. Namun, dia mengembalikan uang tersebut dan memaafkan saya sedangkan uang itu sudah saya haramkan.
Mohon beri saya fatwa bagaimana cara saya memperlakukan uang tersebut karena saya pernah mendengar hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang berbunyi, "Apakah kalian ingin ampunan Allah tertunda (tidak turun) saat kalian sedang berada di Arafah (menunaikan haji)?"
Apakah hadits itu sahih? Perlu saya sampaikan bahwa saya telah mengatakan kepada orang yang saya zalimi, "Saya siap memberi Anda lebih banyak jika menurut Anda uang ini terlalu sedikit."