pernikahan

Melangsungkan Akad Nikah Menurut Perhitungan Hari

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 2, 20231 min read
Melangsungkan Akad Nikah Menurut Perhitungan Hari

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada kebiasaan di daerah kami di Yaman. Apabila ingin melangsungkan akad nikan, mereka hanya akan melangsungkannya menurut perhitungan hari atau memilih hari yang tepat yang diyakininya memiliki keberkahan dan kebaikan. Mereka juga menyakini ada hari-hari tertentu yang merupakan hari kesialan berdasarkan peredaran bintang sehingga apabila hendak mengantar mempelai wanita ke rumah calon suaminya, mereka tidak mengantarnya kecuali pada hari tertentu. Mereka berpendapat perihal peredaran bintang, bahwa ada bintang yang muncul dari tempat berlawanan dengan arah keluarnya wanita tersebut. Apabila dia terpaksa harus berangkat ke rumah calon suaminya padahal ada bintang yang muncul dari tempat yang berlawanan dengannya, maka mereka akan berangkat dari arah yang berbeda. Apabila wanita tersebut telah sampai di rumah calon suaminya, maka dia harus masuk dari arah kanan. Demikian pula ketika mengantar jenazah ke pemakaman. Mereka mengantarkannya dari arah kanan. Kami mohon penjelasannya: apakah perbuatan tersebut dibolehkan atau tidak? Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.
HomeRadioArtikelPodcast