Fiqih

Melanggar Taubat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 8, 20231 min read
Melanggar Taubat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya adalah pria lajang yang pernah berbuat zina dan bermain kartu. Suatu hari saya berpikir dan berniat untuk tobat. Saya menunaikan salat dua rakaat di salah satu masjid dan memohon kepada Allah untuk menerima taubat saya. Namun, beberapa hari kemudian saya melihat kawan-kawan saya sedang bermain kartu bersama sekelompok orang tepat di hadapan saya, sehingga setan berhasil membujuk saya kembali bermain kartu. Saya melanggar taubat saya dan ikut bermain. Namun, saya tidak mengulangi perbuatan zina sampai sekarang bahkan selamanya, insya Allah. Atas nikmat dan karunia Allah, saya bertekad untuk memperbarui taubat yang sebelumnya saya langgar karena kembali bermain kartu dan saya memang sungguh-sungguh telah bertaubat. Apa kafarat atas pelanggaran taubat? Apakah saya boleh memperbarui taubat yang pernah saya langgar? Mohon penjelasan atas hal ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Perlu saya sampaikan bahwa atas pelanggaran taubat ini saya merasa sangat hina dan tidak tenang.
HomeRadioArtikelPodcast