Fiqih
Melakukan Perjalanan Dengan Mahram Keluar Kota Dan Membuka Hijab

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 10, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang bertanya padaku, apakah boleh seorang Muslim membiarkan istri, putri dan saudara perempuannya melepas cadarnya saat keluar dari Saudi? Mereka tetap memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, tidak terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya. Seperti kita ketahui, jika mereka menutupi wajah dan tangannya akan menjadi pusat perhatian saat keluar masuk negara lain.
Apakah boleh seorang Muslim mengajak keluarganya bepergian keluar Saudi? Misalnya pergi ke negara-negara Arab lainnya untuk rekreasi dan melihat tempat-tempat yang indah dan tidak pergi ke tempat-tempat yang mengandung kerusakan dan bahaya.