shalat

Masuk Waktu Shalat Ketika Sedang Belajar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 31, 20232 min read
Masuk Waktu Shalat Ketika Sedang Belajar

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saat ini saya bekerja sebagai tenaga pengajar di salah satu lembaga pendidikan yang khusus mengajarkan bahasa asing. Jadwal belajar dimulai dari jam 08.00-20.00 dan 20.00-22.00. Ini berarti bahwa shalat dilakukan pada saat jam pelajaran berlangsung. Artinya, kami tetap mengerjakan shalat magrib pada pukul 19.00, dan pada jam 21.00 kami melaksanakan shalat isya, tepatnya setengah jam setelah shalat berjamaah di masjid selesai dilaksanakan. Sayangnya, fenomena semacam ini banyak terjadi di lembaga-lembaga pendidikan khusus karena pengelola lembaga tidak memperhatikan jadwal-jadwal shalat fardhu. Mereka beralasan bahwa shalat berjamaah di lembaga pendidikan itu sudah cukup. Perlu saya sampaikan bahwa lembaga tempat saya mengajar tersebut bersebelahan dengan masjid. Kami mohon penjelasan -- semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda -- apakah kami boleh menjalankan shalat dengan kondisi seperti itu, ataukah kami harus mengajukan tuntutan kepada pihak lembaga untuk memperbaiki jadwal belajar? Seperti yang kita ketahui, tidak ada kondisi darurat yang mengharuskan kami untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Oleh karena itu, apa saran Anda untuk para pengurus lembaga pendidikan seperti ini?
HomeRadioArtikelPodcast