Fiqih
Masjid-masjid Yang Tidak Ada Keutamaan Untuk Dikunjungi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 20, 2023•11 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya harap Anda berkenan menjawab pertanyaan berikut:
Pertama: Bagaimana hukum syariat Islam tentang orang yang datang ke Madinah Munawwarah untuk salat di Masjid Nabawi kemudian menuju masjid Quba', masjid al-Qiblatain, masjid al-Jum'ah, masjid-masjid mushalla (masjid yang dibangun di tempat yang pernah digunakan shalat oleh Nabi) (masjid al-Ghumamah, masjid ash-Shiddiq, masjid Ali radhiyallahu 'anhuma) dan masjid-masjid bersejarah yang lain. Dan setelah masuk ke dalam masjid-masjid tersebut dia melakukan salat tahiyyatul masjid dua rakaat. Bolehkah hal itu dilakukan atau tidak?
Kedua: Setelah pengunjung sampai di Masjid Nabawi bolehkah dia menggunakan kesempatan untuk mengunjungi juga masjid-masjid yang bersejarah di Madinah Munawwarah dengan niat menelaah dan menghayati sejarah orang-orang shaleh terdahulu serta studi praktis tentang informasi-informasi yang dibaca di buku-buku tafsir, hadis, dan sejarah tentang peperangan dan tempat tinggal kabilah-kabilah kaum Anshar? Saya memohon penjelasan.