shalat

Makmum Bubar Sebelum Imam Mengubah Posisi Duduknya Ke Arah Makmum

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 25, 20231 min read
Makmum Bubar Sebelum Imam Mengubah Posisi Duduknya Ke Arah Makmum

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Terdapat beberapa hukum bagi makmum yang bubar meninggalkan masjid sebelum imam berbalik menghadap para jamaah setelah salam. Di antaranya ada yang berkata, tidak boleh bubar, ada yang mengatakan tidak disukai, tidak boleh dan makruh. Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda,
لا تسبقوني بالركوع ولا بالسجود ولا بالانصراف
"Janganlah kalian mendahuluiku dengan rukuk, sujud dan bubar." Adapun teks hadis menunjukkan pengharaman jika diqiyaskan dengan hukum mendahului imam dalam shalat. Kami mengharapkan penjelasan pasti atas hukum masalah ini berikut penafsirannya sebab akan kami jadikan ciri khas sekolah kami. Jawaban dari yang mulia sangat kami harapkan segera karena akan dijadikan metode pengajaran tahun ini kepada para murid. Kami khawatir menetapkan sebuah peraturan yang bertentangan dengan syariat. Semoga Allah senantiasa memelihara Anda dan menjadikan Anda rujukan bagi umat Islam.
HomeRadioArtikelPodcast