pernikahan

Mahar Boleh Diberikan Dalam Bentuk Barang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 29, 20221 min read
Mahar Boleh Diberikan Dalam Bentuk Barang

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ringkasnya, dia ingin menikahi seorang perempuan dengan mahar sebuah gelang emas yang belum dijelaskan jenisnya, dua ekor unta, dan dua buah cincin. Kemudian istrinya meninggal dunia. Lelaki tersebut mengatakan bahwa nilai semua mahar itu saat ini berbeda jika dibandingkan dengan nilai yang berlaku saat berlangsung akad nikah. Oleh karena itu, dia menanyakan apakah dia wajib membayar mahar tersebut dengan nilainya ketika akad nikah, ataukah nilai saat ini?
HomeRadioArtikelPodcast