pernikahan

Mahar Berupa Kerja Pada Ayah Istri Dalam Jangka Waktu Tertentu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 30, 20221 min read
Mahar Berupa Kerja Pada Ayah Istri Dalam Jangka Waktu Tertentu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sesungguhnya saya seorang fakir yang tidak memiliki uang untuk melangsungkan pernikahan. Seseorang menemui saya dan mengatakan, "Saya memiliki seorang anak perempuan." Tetapi maharnya adalah saya bekerja untuknya selama satu bulan untuk menjadi mahar anaknya, dan anaknya setuju dengan tawaran ini. Apakah hal ini dibolehkan dalam Islam? Dan apakah nikah seperti ini sah?
HomeRadioArtikelPodcast