Jual Beli

Macam-macam Asuransi Yang Diperbolehkan Oleh Syariat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 1, 20221 min read
Macam-macam Asuransi Yang Diperbolehkan Oleh Syariat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa macam-macam asuransi yang diperbolehkan oleh syariat? Apakah perusahaan berikut ini merupakan perusahaan asuransi yang diperbolehkan secara syariat? Sebuah perusahaan yang mengklaim bekerja di bidang asuransi koperasi (kerjasama) yang diperbolehkan oleh Dewan Ulama Senior, perusahaan tersebut sebagai berikut: Perusahaan tersebut memiliki semua bentuk asuransi; asuransi laut, asuransi kecurian, asuransi kebakaran, asuransi udara, asuransi mesin, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan individual, dan lain sebagainya. Perusahaan meminta kepada orang yang ingin melakukan asuransi agar daftar menjadi anggota tahunan. Iuran asuransi tersebut sesuai dengan persentase tertentu dari harga barang yang diasuransikan. Tinggi rendahnya persentase berbeda-beda sesuai dengan persentase bahaya atau kemungkinan terjadinya kerugian. Di setiap akhir tahun, perusahaan melakukan perhitungan keuntungan, kemudian sebagiannya diberikan kepada para pemilik saham. Perusahaan tersebut memiliki sebuah prinsip penting dalam asuransi yang disebut dengan "i'adah ta`miin", yaitu perusahaan asuransi tersebut mengikutsertakan perusahaan-perusahaan lainnya dalam akad asuransinya. Dengan keikutsertaan tersebut, ia juga membayar kepada parusahaan-perusahaan lain tersebut. Berdasarkan hal itu, maka perusahaan-perusahaan ini juga ikut menanggung kerugian. Akad antara perusahaan asal dan perusahaan-perusahaan lain tersebut adalah akad asuransi komersial murni. Perlu diketahui bahwa lebih dari 85% proses kerja di perusahaan tersebut berlandaskan pada i'adah ta`miin. Tanpa hal itu, maka perusahaan ini tidak akan pernah bisa bekerja sama sekali.
HomeRadioArtikelPodcast