Fiqih
Lupa Hafalan Al-Quran al-Karim

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 4, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pada usia sembilan tahun, saya telah menghafal Al-Quran, membaca dengan tajwid, dan mempelajari hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Saya terus menjaga hafalan dan membacanya, lalu (saya berhenti) untuk waktu yang panjang hingga menyebabkan saya lupa banyak hafalan saya.
Setelah saya mendapat pekerjaan di sini dan kembali dari haji, saya mengulang menghafal lagi. Alhamdulillah, saya telah menghafal hampir setengah mushaf (Al-Quran) dengan hafalan yang baik sesuai tajwid. Apakah saya menanggung dosa saat saya meninggalkan Al-Quran tersebut?