Fiqih

Letter Of Credit Yang Berlaku Di Bank

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 20231 min read
Letter Of Credit Yang Berlaku Di Bank

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya meminta Anda yang mulia memberikan fatwa tentang hukum Letter of Credit (L/C) yang berlaku di bank. Letter of Credit (L/C) ini merupakan kontrak antara Bank Saudi dan pedagang Saudi (importir). Bank Saudi akan menyampaikan kepada bank asing tentang keinginan dan kepastian pedagang Saudi untuk membeli barang dari pedagang asing (eksportir). Bank Saudi bertindak sebagai penjamin pedagang Saudi dengan membayar pesanan sebesar 25%, 50%, atau 100% dari nilai L/C, dan bank akan mengenakan biaya 0,25% hingga 1% dari nilai L/C, di samping biaya lain seperti korespondensi, kemudian pelunasan dari pihak pedagang Saudi dilakukan pada waktu yang telah disepakati di mana pihak bank sama sekali tidak mengambil bunga. Jika pun pihak pedagang Saudi terlambat melunasi, Bank Saudi tetap harus membayar kewajiban yang menjadi tanggungan pihak pedagang Saudi tersebut (kepada pedagang asing), karena perlu diketahui bahwa L/C dengan syarat-syaratnya menjamin hak-hak kedua belah pihak (seperti batas waktu penyerahan, pemeriksaan spesifikasi barang dll). Sebagian perusahaan asing (eksportir) mengharuskan membuka L/C untuk dan atas namanya atau transfer semua biaya. Pada poin ini, hak-hak pedagang Saudi (importir) tidak terlindungi jika langsung mentransfer semua biaya atau sebagiannya kepada eksportir. Pertanyaan: Bolehkah saya membuka L/C dengan ketentuan menyelesaikan pembayaran pada waktu yang ditentukan tanpa terkena bunga sama sekali? Berilah saya fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.
HomeRadioArtikelPodcast