Fiqih

Lelaki Memakai Cincin Kawin Emas

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 5, 20232 min read
Lelaki Memakai Cincin Kawin Emas

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyaan 1: Apa hukum syariat bagi laki-laki yang mengenakan cincin kawin emas? Perlu diketahui bahwa cincin itu tidak diniatkan untuk perhiasan, tetapi sebagai pelaksanaan tradisi penggunaan cincin kawin emas bagi pria yang sudah menikah, sebagaimana yang berlaku di beberapa negara Islam. Pertanyaan 3: Beberapa ulama memfatwakan bahwa penggunaan emas bagi laki-laki maupun perempuan adalah haram. Apa hukum syar'i dalam masalah ini? Mudah-mudahan Allah membalas Anda dengan pahala.
HomeRadioArtikelPodcast