Aqidah

Legalitas Seluruh Masjid Selain Tiga Masjid (Masjid Haram, Masjid Nabawi Dan Masjid Aqsha)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 22, 20233 min read
Legalitas Seluruh Masjid Selain Tiga Masjid (Masjid Haram, Masjid Nabawi Dan Masjid Aqsha)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada sebuah jamaah yang menamakan dirinya dengan "Jamaah al-Muslimin". Saya pernah berdiskusi dengan salah seorang anggotanya, dan saya berbeda pendapat dengannya dalam dua pemikiran dari jamaah tersebut. Pemikiran yang pertama: pemikiran tentang tawakuf dan tabayun. Jamaah tersebut tidak menghukumi seseorang dengan iman atau kafir hingga mereka berdiskusi dengannya, walaupun orang tersebut sudah melaksanakan semua ibadah dan rukun Islam. Pemikiran kedua: Anggapan bahwa masjid-masjid yang ada di dunia saat ini, selain tiga masjid (Masjid Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Aqsha) sebagai Masjid Dhirar. Karena itu, mereka tidak melakukan salat di masjid selain tiga masjid tersebut. Kami mohon Anda berkenan memberikan pencerahan tentang dua pemikiran tersebut, sehingga terlihat jelas yang benar dari yang salah.
HomeRadioArtikelPodcast