jihad
Lari Dari Negara Kafir Untuk Mempertahankan Agama

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 9, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Yang terhormat para ulama di Kerajaan Arab Saudi, saya mohon Anda memberi arahan kepada saya dalam perkara sulit yang sedang saya hadapi. Saya hidup di luar negeri, di negara Brazil.
Saya hidup di sebuah wilayah yang semua penduduknya beragama Kristen dan kaum musyrikin lainnya. Saya menikah dengan wanita non-muslim. Dari pernikahan tersebut saya memiliki tiga orang anak, dua orang laki-laki, yang pertama bernama Nashir, usianya 37 tahun, dan yang kedua bernama Samir, bergelar doktor, usianya 33 tahun.
Samir telah menikah dengan wanita Brazil. Mereka semua tidak memeluk agama Islam. Saya juga memiliki seorang anak perempuan berusia 40 tahun. Mereka tidak dapat membaca bahasa Arab dengan baik.
Sebab, di negara ini tidak ada (pemeluk) agama Islam, kecuali saya. Saya sangat sedih sekali, dan senantiasa menangisi kondisi saya di tengah masyarakat non-muslim ini.
Bagaimana kondisi saya jika maut menjemput namun tidak ada satu pun muslim yang beriman kepada Allah, memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazah saya.
Selain itu, yang ada di sana juga hanya komplek pemakaman kafir (musyrik). Kehidupan saya terasa sulit dan celaka. Umur saya sudah 75 tahun, namun saya tidak pernah meninggalkan kewajiban salat dan membaca Alquran, baik malam maupun siang.
Apakah saya boleh meninggalkan istri dan anak-anak saya, serta kembali ke negara saya Libanon, meninggal dunia di sana di tengah saudara-saudara dan orang tua yang beragama Islam? Saya akan menuruti arahan dan jawaban Anda.
Saya mohon agar Allah mengampuni saya dan memberi hidayah kepada anak-anak saya. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.