shalat

Langsung Mengumandangkan Ikamah Tanpa Ada Adzan Terlebih Dahulu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 31, 20232 min read
Langsung Mengumandangkan Ikamah Tanpa Ada Adzan Terlebih Dahulu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami adalah sekelompok pegawai yang bekerja di sebuah instansi pemerintahan. Kami melaksanakan beberapa shalat fardhu secara berjamaah di sebuah musala khusus tanpa mengumandangkan adzan terlebih dahulu. Penyebabnya adalah karena kami sudah mendengar seruan adzan dari tempat lain, sehingga kami hanya tinggal melantunkan ikamah. Saya mohon Anda menjelaskan beberapa permasalahan berikut: Pertama: Apakah kami diperbolehkan mengumandangkan ikamah saja, tanpa adzan terlebih dahulu? Kedua: Jika alat yang dipakai untuk mengumandangkan adzan di mesjid itu rusak, atau aliran listrik terputus, maka apa solusi bagi kami yang hanya mengandalkan seruan adzan dari masjid? Apakah mengumandangkan adzan dan ikamah juga disyariatkan bagi kaum wanita? Ketiga: Apabila satu atau sekelompok orang masuk masjid dan ternyata shalat berjamaah sudah selesai, apakah mereka juga mesti mengumandangkan adzan dan ikamah, atau apakah mereka cukup mengumandangkan ikamah sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang saat ini? Keempat: Apabila seseorang tertidur sehingga melewatkan beberapa shalat fardu, maka apa yang disyariatkan untuknya terkait dengan adzan dan ikamah? Kelima: Apakah seorang wanita diperbolehkan untuk berpuasa dan shalat setelah melahirkan jika darah nifasnya sudah berhenti, sementara masanya belum genap mencapai empat puluh hari?
HomeRadioArtikelPodcast