Jual Beli

Laki-laki Yang Bekerja Sebagai Perias Wanita Dan Hukum Makan Dari Hasilnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 16, 20221 min read
Laki-laki Yang Bekerja Sebagai Perias Wanita Dan Hukum Makan Dari Hasilnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami memiliki banyak kerabat. Salah satunya adalah sepasang suami istri yang bekerja di salon. Saat ini, sang istri tidak lagi bekerja di sana, namun sang suami tetap bekerja sebagai perias rambut wanita. Mereka sering mengundang saya untuk makan siang atau makan malam. Kami pun datang dan makan hidangan yang mereka sediakan. Mohon Anda dapat menjelaskan apakah menyantap makanan mereka hukumnya halal atau haram? Apakah pekerjaan lelaki tersebut haram, atau tidak? Perlu diketahui bahwa orang tersebut tidak memiliki kemampuan selain itu. Kami juga memohon nasehat bagi mereka dan kami.
HomeRadioArtikelPodcast