Fiqih

Lahan Pertanian Yang Beralih Fungsi Sebagai Pemukiman

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 6, 20221 min read
Lahan Pertanian Yang Beralih Fungsi Sebagai Pemukiman

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya membeli tanah pertanian lalu masyarakat memerlukannya untuk tempat tinggal. Ketika dibeli, harga tanah ini murah, tapi sekarang telah menjadi lahan pemukiman dan mahal harganya. Kebanyakan mereka yang tinggal di sana dalam status pinjam. Apakah lahan tersebut dianggap sebagai barang dagangan yang harus saya taksir nilainya dan zakati, ataukah keberadaan mereka yang tinggal di sana tanpa dipungut bayaran telah menggugurkan kewajiban zakat hingga tanah itu saya jual? Kami mohon fatwa masalah ini semoga Allah memberi Anda pahala. Semoga Allah memberi kebaikan dunia dan akhirat kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast