Aqidah

Kitab “Tablighi Nishab” Dan Kitab-kitab Tasawuf Sejenis

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 23, 20234 min read
Kitab “Tablighi Nishab” Dan Kitab-kitab Tasawuf Sejenis

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang lelaki Muslim yang tinggal di Inggris. Saya ingin mengikuti manhaj Ahlussunnah wal Jamaah dalam seluruh perkara kehidupan saya. Berdasarkan ini, saya berusaha membaca kitab-kitab agama yang ditulis dengan bahasa Urdu. Di tengah saya membaca sebagian kitab-kitab agama yang dikarang oleh seorang ulama terkenal asal India yang merupakan tokoh Jamaah Tabligh, namanya Syekh Muhammad Zakaria Kandahlawi, seorang pakar hadis, di dalam kitabnya yang berjudul "Tablighi Nishab" pada halaman ke-113 pasal ke lima, saya mendapati sebuah cerita yang dinukil oleh pengarangnya dari kitab berjudul "Rawnaqul Majalis". Cerita itu mengenai seorang pedagang yang meninggal dunia dan harta warisannya dibagikan kepada anak-anaknya. Di samping ia meninggalkan warisan harta yang melimpah, ia juga meninggalkan warisan rambut Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Anak bungsu mengambil rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut dan memberikan harta warisan bagiannya untuk saudaranya yang tertua. Yang terjadi setelah itu adalah orang yang mengambil harta warisan menjadi bangkrut, sedangkan yang mengambil rambut Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi kaya raya. Setelah anak bungsu yang memiliki rambut Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut wafat, sebagian orang saleh bermimpi bertemu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, "Barangsiapa memiliki keperluan maka hendaknya ia pergi ke kuburan saudara bungsu tersebut dan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala di kuburan tersebut agar doanya dikabulkan." (Dinukil dari kitab Tablighi Nishab). Demikian juga saya pernah membaca kitab lain yang berjudul "Tarikh Masyayikh Jitst" karya Syekh Muhammad Zakaria pada halaman 232 disebutkan bahwa pada suatu hari Syekh Haji Imdadullah Muhajir Makki pernah sakit menjelang wafatnya. Lantas ada salah seorang pengikutnya yang mengunjunginya, dan ia sedih atas kondisinya. Syekh pun mengetahui bahwa ia sedih akan kondisinya, lantas berkata, "Janganlah kamu sedih, karena orang ahli zuhud dan ibadah tidak akan pernah mati. Ia hanya akan berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Ia dapat memenuhi kebutuhan manusia meskipun ia sudah di dalam kuburan, sebagaimana dulu ia memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia saat masih hidup." Cerita ini dinukil dari kitab "Tarikh Masyayekh Jitst". Saya ingin mendengar pendapat Anda mengenai kebenaran semua yang telah disebutkan. Demikian juga saya ingin mengetahui mengenai hal-hal berikut: 1. Apakah pengarang kitab tersebut dan yang mengisahkan cerita tersebut masih dianggap sebagai seorang Muslim setelah kita semua mengetahui akidah yang tertulis di dalam kitab-kitab dan perkataannya? Tolong dijelaskan kepada kami dengan disertai dalil dari al-Quran dan as-Sunnah. 2. Jika tidak lagi dihukumi sebagai seorang Muslim, maka apa dalil dari al-Quran dan as-Sunnah yang menunjukkan bahwa ia telah keluar dari agama Islam?
HomeRadioArtikelPodcast