Fiqih

Khalwat Antara Seorang Pasien Wanita Dengan Seorang Dokter Pria

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 9, 20231 min read
Khalwat Antara Seorang Pasien Wanita Dengan Seorang Dokter Pria

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Bila ada seorang muslimah yang sakit dan butuh pemeriksaan dokter, namun kadang di sebuah rumah sakit itu tidak ada dokter wanita yang bisa menangani kasus tersebut, sehingga pemeriksaan akan dilimpahkan kepada dokter pria Apakah syariat membolehkan dokter ini berkhalwat dengan pasien wanita dan melarang mahram pasien itu untuk menemaninya dengan alasan bahwa dia ditemani seorang suster yang tidak memakai hijab padahal suster ini juga bukan mahram dokter tersebut, dan kehadiran mahram pasien hanya akan membuat suster terpaksa memakai hijab? Apakah syariat membolehkan pelarangan mahram hadir dalam pemeriksaan dengan alasan tersebut yang berarti akan terjadi khalwat antara dokter dengan pasien wanita ataukah mahram harus hadir? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.
HomeRadioArtikelPodcast