Aqidah

Kewajiban Bersikap Adil terhadap Anak Laki-laki Dan Perempuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 19, 20223 min read
Kewajiban Bersikap Adil terhadap Anak Laki-laki Dan Perempuan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah dari penanya adalah lelaki kaya yang memiliki banyak anak, laki-laki dan perempuan, dari empat orang istri. Dia ingin membagi kekayaannya kepada anak-anak laki-lakinya saja tanpa mengikutsertakan anak-anak perempuan. Di usianya itu, dia masih mampu untuk memiliki anak lagi. Pertanyaannya, apa yang harus dia lakukan jika setelah pembagian harta itu dia masih memiliki anak lagi? Apakah ayah memiliki hak untuk menggugurkan hak salah satu anaknya dari warisan, ataukah dia boleh mengutamakan salah seorang anaknya dibandingkan yang lain? Apakah dia boleh menyedekahkan, menghibahkan, atau menjual barang milik salah seorang anaknya jika telah mendapat persetujuan dari anak-anak terbesarnya dan berpendapat atas nama hak kewalian bagi anak-anaknya yang masih kecil? Penanya telah menjelaskan bahwa ayahnya memiliki empat orang istri. Tiga di antaranya tinggal bersama ayah, sementara yang keempat--ibu dari penanya--tinggal bersama anak-anaknya yang membiayai semua kebutuhan sang ibu. Ibu penanya tidak akur dengan ayahnya sehingga tidak ingin tinggal bersamanya. Penanya selalu berusaha agar sang ibu mau memaafkan ayahnya, tetapi dia menolak. Penanya bertanya, "Apakah ayah saya boleh memenuhi semua permintaan tiga istrinya dalam kebutuhan hidup, tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada ibu saya?"
HomeRadioArtikelPodcast