Fiqih
Kepala Suku Membayar Zakat Anggota Suku Dalam Bentuk Uang lalu Kembali Ke Anggota Sukunya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 8, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji hanyalah bagi Allah semata, waba`du. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat permohonan fatwa dari hakim Mahkamah Badr Selatan (Madinah).
Pertanyaan ketiganya sebagai berikut:
Sebagaimana disebutkan hakim yang terhormat bahwa telah menjadi kebiasaan kepala suku mendatangi petugas pemungut zakat. Dia mengenal anggota sukunya dan tahu ternak yang mereka miliki, karena itu dia membayar zakat anggotanya dalam bentuk uang kemudian dia kembali ke anggota sukunya untuk meminta gantinya. Dia menanyakan keabsahan tindakan ini?