Aqidah
Kepada Siapa Anak Zina Dinasabkan?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 7, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya mempunyai seorang saudari yang sudah berumur lima puluh tahun. Dia tuli dan bisu sejak lahir. Ketika muda dia menjalin hubungan dengan seorang laki-laki. Si laki-laki ini menzinainya hingga dia hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki. Anak ini tumbuh besar. Namun ketika hendak disekolahkan, pihak sekolah menolaknya hingga dia bisa menyerahkan kartu bapaknya.
Karena itu saya menambahkan namanya ke dalam kartu identitas saya, dan dia pun masuk sekolah. Sekarang ini dia telah kelas tiga sekolah menengah atas dan hafal Alquran sebanyak lima belas juz. Saya mohon Anda yang mulia berkenan menjelaskan hukum kasus ini Apakah saya membiarkan namanya tercantum dalam kartu indentitas saya, membubuhkan nama saya pada namanya, dan dia menerima warisan bersama anak-anak saya?