Fiqih
Kembali Melakukan Zina Setelah Bertaubat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 9, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Mohon fatwa tentang hukum seseorang yang melakukan perbuatan zina dan bertaubat, tetapi ia tidak konsisten terhadap taubatnya (kembali melakukan zina). Setelah menikah, ia sudah tidak ingin berbuat zina seperti yang pernah dilakukannya dulu. Ia ingin memperbarui taubatnya, namun tidak mengetahui apakah diterima atau tidak.