Fiqih

Keluar Cairan Lain Bersama Air Kencing, Untuk Bersucinya Cukup Dengan Beristinja’

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 8, 20231 min read
Keluar Cairan Lain Bersama Air Kencing, Untuk Bersucinya Cukup Dengan Beristinja’

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Semoga Allah memuliakan Anda. Ketika saya pergi ke toilet, bersama air kencing keluar cairan kuning (mani), tetapi tidak banyak hanya satu tetes atau dua tetes. Apakah saya wajib bersuci dari hadas besar ketika ada tetes cairan yang keluar (mani)?
HomeRadioArtikelPodcast