Fiqih
Kaum Lelaki Masuk Ke Tempat Kaum Perempuan Yang Setengah Telanjang di Tempat-tempat Pariwisata

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Kami hidup di sebuah pulau yang dijadikan sebagai kawasan wisata. Jika masuk ke kawasan ini, para wisatawan asing melepas pakaiannya, kecuali kain yang menutupi aurat (daerah pribadi) mereka. Mereka juga masuk ke tempat-tempat perbelanjaan (mall) dengan pakaian seperti itu. Apakah seorang muslimah boleh bekerja di toko-toko (mall) sendirian atau dengan ditemani suaminya?
Saya menjawab pertanyaan ini dengan jawaban: tidak boleh. Tujuannya adalah untuk melindungi kaum wanita dari masyarakat yang rusak dan zalim. Wanita lebih baik diam di rumah. Wallahu A'lam. Mereka berkata: Mereka pernah bertemu dengan seorang syaikh dan bertanya kepadanya.
Syaikh itu menjawab, "Sebaliknya, wanita wajib ikut bekerja bersama suaminya di toko agar sang suami tidak terjerumus ke dalam kemungkaran." Manakah pendapat yang paling benar? Tolong berikan penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan untuk Anda.