Aqidah

Kalimat al-Ikhlas “Laa ilaaha illalaah” Tidak Berguna Kecuali Jika Orang Yang Mengucapkannya Mengetahui Maknanya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 1, 20231 min read
Kalimat al-Ikhlas “Laa ilaaha illalaah” Tidak Berguna Kecuali Jika Orang Yang Mengucapkannya Mengetahui Maknanya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa pandangan Anda terhadap ungkapan Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh di dalam kitab Fathul Majid halaman 45, " Ini berbeda dengan orang yang mengucapkannya (maksudnya, mengucapkan "Laa ilaaha illallaah" tiada Tuhan selain Allah). Dan dia berdoa kepada selain Allah, dan minta pertolongan kepada orang mati atau makhluk gaib yang tidak memiliki kuasa untuk mendatangkan manfaat atau menolak bahaya sebagaimana banyak orang yang Anda perhatikan. Mereka walaupun mengucapkan kalimat tauhid tersebut, tapi masih dinodai oleh hal-hal yang bertentangan dengan kandungan kalimat pengesaan Allah itu. Maka kalimat itu tidak bermanfaat kecuali bagi yang membacanya dengan mengetahui maknanya baik sikap meniadakan maksudnya mengakui tiada tuhan yang patut disembah dan menetapkan maksudnya menetapkan Allah sebagai satu-satu-Nya yang patut disembah). Apakah sikap menghukumi orang berbeda dari waktu ke waktu, dari suatu tempat ke tempat lain, atau hukum tetap tidak membutuhkan pentakwilan?
HomeRadioArtikelPodcast